DENPASAR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Perumda berorientasi pada pelayanan umum, namun juga harus mencari keuntungan.
Tujuan pendirian perumda untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk masyarakat, memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi masyarakat, mendorong mekanisme pasar yang sehat, mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong adanya keterbukaan informasi pasar.
Melirik kewenangan penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar yang tentu kewenangannya adalah pemerintah daerah Kota Denpasar, tentu seperti tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 64 Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Perumda berdasarkan ketentuan
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
Peraturan Perundang-undangan.
Klik untuk link Perwali Denpasar Nomor 64 Tahun 2023.
Pendapat lain dilontarkan oleh tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra bahwa pasal - pasal tersebut kurang tepat, karena jasa perparkiran bukan monopoli pemerintah dalam hal ini perumda.
Ia juga menjelaskan dalam wawancara singkat bahwa lahan - lahan milik pribadi (private) merupakan kewenangan dari pemilik lahan.
"Ada unsur diskriminasi, ini bentuk upaya penjegalan masyarakat atau desa adat atau UMKM untuk mengelola parkir di lahan-lahan private-nya, " ungkap Susruta, Rabu (6/11/2024).
Ia menambahkan bahwa kewenangan dari pemerintah daerah seharusnya hanya pengelolaan parkir di tepi jalan umum.
Ia juga mengkritik pemerintah Kota Denpasar dalam keseriusannya memajukan UMKM.
" Karena sektor perparkiran yang mungkin dapat dilakukan UMKM pada lahan - lahannya sendiri justru dihalangi demi untuk pendapatan PD Parkir, " kritiknya.
Tapi ia juga menampik kalaupun dapat izin, lahan - lahan private itu harus bekerjasama dengan PD Parkir.
"Ini namanya PD Parkir cuma duduk - duduk dapat duit, " ujarnya.
Ia menyebutkan juga bahwa berikanlah masyarakat seluas-luasnya dalam berupaya untuk jasa parkir, pemerintah diharap tidak cawe-cawe terhadap sektor lahan parkir terutama wilayah private.
"Cukuplah dari pajak (kewajiban paksa), ingat cita - cita pembentukan perumda menyasar sektor - sektor yang belum terjamah swasta, " pungkasnya. (Ray)